TEGAL, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditinggali warga lansia kembali terjadi.
Kali ini dialami Kushayatun, seorang warga lansia di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kushayatun, warga lansia berusia 65 tahun di Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah mendatangi markas Polres Tegal Kota.
Didampingi tim kuasa hukum, Kushayatun meminta kejelasan proses pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan yang menimpanya Oktober 2025 lalu.
Rumah warisan keluarga sejak 1887 yang ditempati Kushayatun dibongkar paksa oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah.
Nenek Kushayatun tak menyangka pengusiran ini terjadi, selama ini ia rutin membayar pajak bumi dan bangunan.
Kuasa hukum Kushayatun menduga adanya praktik mafia tanah dalam peristiwa ini.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan di Polres Tegal Kota.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, yang sebagian besar merupakan pekerja pembongkaran rumah.
Baca Juga [FULL] Deret Fakta Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Hadapi Sengketa Berujung Kasus Pidana di https://www.kompas.tv/regional/641734/full-deret-fakta-pengusiran-nenek-elina-di-surabaya-hadapi-sengketa-berujung-kasus-pidana
#nenek #pembongkaranpaksa #tegal
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/642646/terjadi-lagi-nenek-kushayatun-di-tegal-jadi-korban-pembongkaran-paksa-rumah-berut