Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026, setelah masjid tersebut dinyatakan bukan sebagai aset pemerintah provinsi.
Kebijakan ini memicu polemik karena Masjid Raya Bandung merupakan masjid wakaf bersejarah yang selama ini dikelola dengan dukungan pemerintah daerah.
Penghentian dukungan berdampak langsung pada operasional masjid, termasuk penarikan 23 staf alih daya serta dihentikannya anggaran perawatan.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/Yansos/2002 yang menetapkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat dan menjadi dasar pendanaan pemerintah selama bertahun-tahun.
Meski demikian, pengelolaan masjid tetap dilanjutkan oleh pihak nadzir dengan mengandalkan partisipasi jamaah, seiring dikembalikannya penamaan administratif menjadi Masjid Agung Bandung.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV