Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap aset milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut. Hal ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
"Terkait permohonan izin dan penyitaan ini, Majelis Hakim belum menyikapi. Nanti (diputuskan) sambil berjalan. Kami sampaikan hal ini agar baik Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum dapat mengungkapkan pendapatnya masing-masing," ujar Purwanto
Dodi Abdulkadir selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak terdakwa maupun penasihat hukum belum menerima bukti konkret terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini, kami penasihat hukum dan terdakwa belum menerima alat bukti mengenai penetapan kerugian negara," tegas Dodi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Nadiem #Korupsi #ChromeBook #Hukum #News #vjlab