JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor hari ini kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri Rp809,56 miliar.
Selain itu, Nadiem juga dinilai telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Soal kebijakan pengadaan laptop Chromebook yang ditetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bilang, akan menggunakan Chromebook jika saat itu dirinya bertugas sebagai Mendikbudristek.
Kata Ahok, secara pribadi dirinya memastikan akan menggunakan sistem ini.
Ahok mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo.
Baca Juga JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di https://www.kompas.tv/nasional/642577/jpu-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-nadiem-makarim-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-chromebook
#nadiemmakarim #chromebook #ahok
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/642620/ini-alasan-ahok-bela-kebijakan-laptop-chromebook-nadiem-makarim-kompas-petang