:

Membedakan Kritik dan Penghinaan ke Presiden, Wapres, dan Pemerintah

2 hari lalu

Pembahasan mengenai penarapan KUHP perihal penghinaan terhadpa presiden, wakil presiden, dan pemerintah terus bergulir di publik. Tiga pasal terkai hal itu yakni Pasal 240, 241, dan 218 menyebutkan ancaman pidana bagi para penghina pemerintah. Misalnya dalam Pasal 218 ayat 1 menyatakan Setiap orang yang di muka menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal itu dalam ayat 2 juga memberikan batasan, jika serangan yang dilakukan untuk kepentingan umum, maka tidak termasuk pada penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat. Namun, pertanyaan terkait batasan kritik dan hina menjadi setipis kulit bawang dan masih menjadi perdebatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Level - The Grey Room _ Density & Time

#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #KUHPBaru #KritikPemerintah #PenghinaanPresiden #PasalKUHPBaru

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke