Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menolak eksepsi terhadap terdakwa Delpedro dkk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Dalam putusannya, Harika menekankan bahwa status penahanan tetap dipertahankan guna menjamin ketepatan waktu dan efektivitas proses persidangan.
Oleh karena kita membutuhkan kehadiran tepat waktu dan demi kelancaran persidangan, maka Majelis Hakim menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan, ujar Harika di ruang sidang.
Menanggapi keputusan tersebut terdakwa Delpedro Marhaen menyayangkan alasan hakim yang mempermasalahkan keterlambatan, karena menurutnya keterlambatan disebabkan prosedur di Rumah Tahanan (Rutan).
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Delpedro #Hukum #Polisi #DelpedroMarhaen #News #vjlab