Larangan merokok mulai diberlakukan di berbagai ruang publik, mulai dari kantor pemerintahan dan rumah ibadah, hingga ruang terbuka publik lainnya. Kebijakan ini disahkan melalui rapat paripurna pada Rabu (7/1).
Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV