:

AMBON RESMI MILIKI KAWASAN TANPA ASAP ROKOK

2 minggu lalu

Larangan merokok mulai diberlakukan di berbagai ruang publik, mulai dari kantor pemerintahan dan rumah ibadah, hingga ruang terbuka publik lainnya. Kebijakan ini disahkan melalui rapat paripurna pada Rabu (7/1).

Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke