KARAWANG, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto meminta agar para pelanggar hukum agar ditindak tegas. Dia mengingatkan adanya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal tersebut menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memprioritaskan kepentingan rakyat di atas individu.
“UUD 45 Pasal 33 jelas tak usah ada penerjemah. Apa yang tidak jelas? Yang tidak paham, keluar saja dari jabatan. Segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan saudara-saudara. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” kata Prabowo saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).