:

Prabowo Ingatkan Pejabat soal Pasal 33 UUD 1945: Yang Tidak Paham, Keluar dari Jabatan

1 minggu lalu

 

KARAWANG, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto meminta agar para pelanggar hukum agar ditindak tegas. Dia mengingatkan adanya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memprioritaskan kepentingan rakyat di atas individu.

“UUD 45 Pasal 33 jelas tak usah ada penerjemah. Apa yang tidak jelas? Yang tidak paham, keluar saja dari jabatan. Segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan saudara-saudara. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” kata Prabowo saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga Presiden Prabowo: Saya Jadi Jenderal karena Jasa Para Petani Indonesia di https://www.kompas.tv/nasional/642539/presiden-prabowo-saya-jadi-jenderal-karena-jasa-para-petani-indonesia

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642571/prabowo-ingatkan-pejabat-soal-pasal-33-uud-1945-yang-tidak-paham-keluar-dari-jabatan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke