:

Delpedro Dkk Teriak Saat Hakim Putuskan Sidang Lanjut

2 minggu lalu

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak dapat diterima.

Mengadili, eksepsi terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Syahdan Husein, terdakwa III Muzaffar Salim, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025, ujar Harika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Demi kelancaran persidangan, majelis berpendapat para terdakwa tetap berada dalam tahanan, kata Harika.


Simak selengkapnya dalam berikut ini.


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin



#Delpedro #DelpedroMarhaen #Polisi #Hukum #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke