KOMPAS.TV - Alih-alih memberikan kepastian hukum, aturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memicu kekhawatiran serius terhadap kebebasan sipil, terutama hak warga negara untuk menyampaikan kritik.
Situasi ini dinilai semakin memperkuat kekhawatiran bahwa ruang kebebasan sipil kian menyempit. Benarkah demikian?
Isu tersebut dibahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, serta Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli.