:

Zainal Arifin-Jubir PDIP Kritisi Pasal 218 KUHP: Kritik ke Presiden Bisa Dikoreksi Jadi Penghinaan

1 hari lalu

KOMPAS.TV - Alih-alih memberikan kepastian hukum, aturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memicu kekhawatiran serius terhadap kebebasan sipil, terutama hak warga negara untuk menyampaikan kritik.

Situasi ini dinilai semakin memperkuat kekhawatiran bahwa ruang kebebasan sipil kian menyempit. Benarkah demikian?

Isu tersebut dibahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, serta Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli.

Baca Juga Serba-Serbi KUHP-KUHAP Baru: Usman Hamid Soroti Kriminalisasi Kritik, MK Tindak Lanjuti Gugatan di https://www.kompas.tv/nasional/642520/serba-serbi-kuhp-kuhap-baru-usman-hamid-soroti-kriminalisasi-kritik-mk-tindak-lanjuti-gugatan

#kuhp #kuhpbaru #presiden #zainalarifin #pdip #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642524/zainal-arifin-jubir-pdip-kritisi-pasal-218-kuhp-kritik-ke-presiden-bisa-dikoreksi-jadi-penghinaan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke