JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, Rabu (7/1/2025).
Polisi menilai Richard Lee masih bersikap kooperatif sehingga Richard Lee tak ditahan.
"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Kamis (8/1/2026).