Selebritas Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, bebas dari Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang, Rabu, 7 Januari 2026.
Ijonk mendapatkan cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan penjara dan dinilai berkelakuan baik.
Meski bebas bersyarat, Jonathan Frizzy tetap wajib lapor serta mengikuti pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret 2026 mendatang.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV