KOMPAS.TV - Selebritas Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, bebas dari Lapas Pemuda Kelas Dua A, Tangerang, Rabu, 7 Januari 2026.
Ijonk mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan penjara dan dianggap berkelakuan baik.
Kepala Lapas Pemuda Kelas Dua A Tangerang, Yogi Suhara, bilang Ijonk bebas melalui program integrasi sesuai ketentuan undang-undang tentang pemasyarakatan.
Meski bebas bersyarat, Ijonk tetap wajib lapor dan mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret mendatang.