:

Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang Usai Jalani 8 Bulan Penjara

3 hari lalu

TANGERANG, KOMPAS.TV - Selebritas Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu, 7 Januari 2026.

Ijonk mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan penjara dan dianggap berkelakuan baik.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, mengatakan Ijonk bebas melalui program integrasi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

Meski bebas bersyarat, Ijonk tetap wajib lapor dan mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret mendatang.

Baca Juga Polisi Ungkap Fakta Peran Hingga ‘Keuntungan’ Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras di https://www.kompas.tv/nasional/591891/polisi-ungkap-fakta-peran-hingga-keuntungan-jonathan-frizzy-di-kasus-vape-obat-keras

#jonathanfrizzy #tangerang #bebasbersyarat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642445/jonathan-frizzy-bebas-bersyarat-dari-lapas-tangerang-usai-jalani-8-bulan-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke