KOMPAS.TV - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai diberlakukan tahun ini. Namun, pasal-pasal dalam KUHP baru menuai protes sejumlah pihak.
Sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.
Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa dan adanya ancaman pidana enam bulan bagi unjuk rasa yang tidak melapor ke polisi.
Pasal 256 KUHP menyebutkan setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori dua.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pasal ini berbahaya bagi demokrasi karena membatasi hak konstitusional warga negara.
Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menyidangkan gugatan uji materi KUHAP dan KUHP baru dan segera memproses semua gugatan uji materi.
#mahkamahkonstitusi #kuhap #kuhp #pasalkontroversi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/642434/kuhp-dan-kuhap-baru-tuai-kontroversi-mk-siap-sidangkan-pasal-karet-hingga-kontroversial