JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti permohonan gugatan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang digugat ke MK.
"Sebetulnya tidak ada yang baru ya. Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
Saldi mengatakan gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah bagian dari proses hukum yang biasa dalam sistem peradilan.
Oleh karena itu, Saldi yakin MK siap menghadapi gugatan tersebut.
"Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan," tambahnya.
Baca Juga Respons Sufmi Dasco soal Gugatan KUHP Baru ke MK: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/642285/respons-sufmi-dasco-soal-gugatan-kuhp-baru-ke-mk-tak-bisa-puaskan-semua-pihak-kompas-siang
#kuhpbaru #mahkamahkonstitusi #gugatan
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/642415/mahkamah-konstitusi-siap-hadapi-gugatan-kuhp-baru-kita-akan-proses