Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menilai banyak pasal di dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbahaya bagi demokrasi.
Semisal hidupnya kembali pasal penghinaan presiden di dalan KUHP yang berlaku 2 Januari 2026.
Padahal aturan soal penghinaan presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Isnur juga menyoroti pasal dalam KUHP baru yang dapat mempidanakan kebebasan berekspresi demonstran.
Ia membeberkan dalam KUHP baru tertuang sanksi pidana, dengan ancaman 6 bulan penjara, jika kelompok atau seseorang melaksanakan aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan.
Menurutnya KUHP baru berpotensi membuka ruang potensi pelanggaran HAM serius pada masyarakat.