Pengosongan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07/RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026) pagi, berlangsung ricuh.ย
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, melalui surat Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan terhadap 12 unit rumah di perumahan tersebut untuk diserahkan kepada PT Taman Puri Indah.ย
Ketua RT 07 Perumahan Puri Asih Sejahtera Deny Sas mengatakan, warga menolak eksekusi karena menilai proses hukum masih menyisakan banyak kejanggalan, termasuk dugaan kesalahan obyek sengketa.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Bekasi Dewi Trisetyawati menuturkan, meskipun terdapat ratusan rumah di tempat tersebut, eksekusi hanya dilakukan terhadap 12 unit sesuai amar putusan pengadilan.
Putusan pertama tercantum dalam perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024.
Sedangkan, putusan kedua berasal dari perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.
Penulis: Nurpini Aulia Rapika, Ambaranie Nadia Kemalaย
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Bekasi #Peristiwa #Voice