Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya. Kuasa hukum Ridwan Kamil membeberkan isi putusan perceraian kliennya di Pengadilan Agama Bandung.
"Jadi sudah putus karena perceraian dan menyatakan talak satu bain sughra dari Pak Ridwan Kamil kepada Ibu Atalia Praratya," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, di Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Ridwan Kamil dan Atalia diberikan waktu 14 hari jika dari salah satu kedua belah pihak ingin menyatakan banding.
"Sama halnya dengan perkara-perkara lain, bahwa 14 hari dari sekarang ini adalah masa tenggang untuk para pihak, baik penggugat maupun tergugat, apabila ingin menyatakan banding," jelas Wenda.
Adapun isi putusan antara lain menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat Muhammad Ridwan Kamil terhadap penggugat Dr Atalia Praratya, lalu menyatakan penggugat dan terrgugat telah membuat surat perjanjian perdamaian tertanggal 19 Desember yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#RidwanKamil #Atalia #RidwanKamilCerai #Perceraian #News #vjlab