Polresta Yogyakarta membongkar jaringan love scamming internasional dengan modus penjualan konten pornografi. Dari 64 orang yang sempat diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah kantor perusahaan swasta di kawasan Jalan Gito Gati, Sleman. Para tersangka terdiri dari pemilik perusahaan dan karyawan inti yang merekrut admin aplikasi kencan daring untuk memikat korban.
Polisi menyita ratusan laptop, telepon genggam, serta perangkat jaringan berisi konten pornografi. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV