:

Sertifikat Tanah Hilang? Berikut Cara dan Syarat Mengurusnya di Kantor Pertanahan

1 minggu lalu

Sertifikat tanah merupakan dokumen krusial yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan lahan yang diakui negara. Selain memiliki kekuatan hukum, sertifikat tanah juga bernilai ekonomi tinggi sehingga wajib dijaga dengan baik.

Namun, sertifikat tanah bisa saja hilang akibat kelalaian, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.

Masyarakat tidak perlu panik jika mengalami hal tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan mekanisme resmi untuk menerbitkan sertifikat pengganti bagi sertifikat tanah yang hilang.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Akhmad Muawal Hasan

#Edukasi #Tips #Evergreen #SuratTanahHilang #ATRBPN #CaraMengurusSuratTanahHilang #SuratTanah #SHM

Music: Oh My - Patrick Patrikios

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/01/07/080000988/cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-sesuai-aturan-atr-bpn-apa-saja 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke