Sertifikat tanah merupakan dokumen krusial yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan lahan yang diakui negara. Selain memiliki kekuatan hukum, sertifikat tanah juga bernilai ekonomi tinggi sehingga wajib dijaga dengan baik.
Namun, sertifikat tanah bisa saja hilang akibat kelalaian, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.
Masyarakat tidak perlu panik jika mengalami hal tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan mekanisme resmi untuk menerbitkan sertifikat pengganti bagi sertifikat tanah yang hilang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Edukasi #Tips #Evergreen #SuratTanahHilang #ATRBPN #CaraMengurusSuratTanahHilang #SuratTanah #SHM
Music: Oh My - Patrick Patrikios
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/01/07/080000988/cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-sesuai-aturan-atr-bpn-apa-saja