Pengadilan Negeri Situbondo memutuskan Masir (71) bersalah atas kegiatan mengambil atau memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran.
Hakin menjatuhi hukuman 5 bulan 20 hari dalam sidang vonis di PN Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026).
Hakim Pengadilan Negeri Situbondo Ngurah Surahdatta menyatakan, terdakwa secara sah dan terbukti mengakui bahwa telah mengambil lima ekor burung cendet.
Pengacara terdakwa, Hanif Haryadi, menerima putusan itu. Hanif menyebut bahwa Masir telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari.
Kasus ini menuai sorotan. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masir dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Namun dalam sidang selanjutnya, JPU meringankan tuntutan jadi 6 bulan.
Penulis: Ridho Abdullah Akbar, Vachri Rinaldy Lutfipambudi
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Jatim #Hukum #Cut