:

Tangis Kakek Pencuri Burung, Segera Bebas Usai Divonis 5 Bulan 20 Hari

2 minggu lalu

Pengadilan Negeri Situbondo memutuskan Masir (71) bersalah atas kegiatan mengambil atau memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran. 


Hakin menjatuhi hukuman 5 bulan 20 hari dalam sidang vonis di PN Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026).


Hakim Pengadilan Negeri Situbondo Ngurah Surahdatta menyatakan, terdakwa secara sah dan terbukti mengakui bahwa telah mengambil lima ekor burung cendet.


Pengacara terdakwa, Hanif Haryadi, menerima putusan itu. Hanif menyebut bahwa Masir telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari. 


Kasus ini menuai sorotan. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masir dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Namun dalam sidang selanjutnya, JPU meringankan tuntutan jadi 6 bulan.


Penulis: Ridho Abdullah Akbar, Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

Produser: Reza Kurnia Darmawan


~J #Jatim #Hukum #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke