JAKARTA, KOMPAS.TV - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan tahun ini menuai protes dari sejumlah pihak.
Sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa, yang disertai ancaman pidana enam bulan bagi unjuk rasa yang tidak melapor kepada polisi.
Pasal 256 KUHP menyebutkan, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum, yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori dua.
Pasal ini dinilai berbahaya bagi demokrasi karena dianggap membatasi hak konstitusional warga negara.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut Pasal 256 KUHP baru hanya mengatur bahwa setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai wajib memberitahukan kepada polisi.
Pemberitahuan tersebut diwajibkan karena petugas perlu mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Terkait ancaman pidana dalam Pasal 256 KUHP, Edward Hiariej menjelaskan bahwa apabila suatu demonstrasi terjadi kerusuhan dan penanggung jawab telah memberitahukan pihak kepolisian, maka tidak ada jerat pidana.
Jika tidak ada pemberitahuan dan tidak terjadi kerusuhan, penanggung jawab demonstrasi juga tidak dapat dijerat pidana.
Meski pemerintah telah menjelaskan sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP, sejumlah elemen masyarakat tetap akan menggugat KUHP yang baru ke Mahkamah Konstitusi.
Sejauh ini, tercatat ada delapan permohonan uji materi. Pasal yang digugat bervariasi, mulai dari ketentuan pemberitahuan unjuk rasa, gelar perkara dan penyidikan, hingga pidana mati.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/642295/wamenkum-tegaskan-pasal-256-kuhp-tak-larang-demonstrasi-hanya-wajib-memberitahukan-polisi