:

Wamenkum soal Demo di KUHP Baru: Tak Perlu Izin, Tapi Harus Memberitahukan ke Polisi | SAPA PAGI

3 hari lalu

KOMPAS.TV - KUHP baru mengatur setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi. Wakil Menteri Hukum, Edwars Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemberitahuan ke polisi diwajibkan karena petugas harus mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.

Wamenkum bilang demonstrasi atau pawai tidak perlu izin dari polisi, namun cukup surat pemberitahuan. Menurut Eddy, aksi demonstrasi berpotensi membuat kemacetan lalu lintas, karena itu polisi harus mengetahui lokasi atau jalan yang akan digunakan untuk aksi. Eddy menekankan pasal 256 di KUHP baru ini tidak menghambat atau melarang orang berdemonstrasi, namun hanya untuk mengatur, khususnya lalu lintas di lokasi demonstrasi.

#wamenkum #demo #KUHP

Baca Juga Harga Pangan 7 Januari 2026: Cabai Turun Tajam, Minyak Goreng Masih Naik di https://www.kompas.tv/info-publik/642226/harga-pangan-7-januari-2026-cabai-turun-tajam-minyak-goreng-masih-naik

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/642231/wamenkum-soal-demo-di-kuhp-baru-tak-perlu-izin-tapi-harus-memberitahukan-ke-polisi-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke