KOMPAS.TV - KUHP baru mengatur setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi. Wakil Menteri Hukum, Edwars Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemberitahuan ke polisi diwajibkan karena petugas harus mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Wamenkum bilang demonstrasi atau pawai tidak perlu izin dari polisi, namun cukup surat pemberitahuan. Menurut Eddy, aksi demonstrasi berpotensi membuat kemacetan lalu lintas, karena itu polisi harus mengetahui lokasi atau jalan yang akan digunakan untuk aksi. Eddy menekankan pasal 256 di KUHP baru ini tidak menghambat atau melarang orang berdemonstrasi, namun hanya untuk mengatur, khususnya lalu lintas di lokasi demonstrasi.