Anggota tim penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kementerian Hukum RI, Albert Aries menegaskan KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 semakin memberi perlindungan hukum bagi masyarakat dari risiko kriminalisasi.
Albert menyatakan, dalam KUHP Baru, penegak hukum yang melakukan pelanggaran prosedur atau menyalahgunakan wewenang, selama proses hukum akan dijatuhi hukuman etik dan pidana.
Albert mengatakan, pasal tersebut mengatur larangan semua pihak, termasuk penyidik dan jaksa, melakukan rekayasa dalam proses peradilan atau membuat peradilan menjadi sesat.
Penegak hukum yang terbukti bersalah menyesatkan peradilan disebutnya ternacam sanksi pidana hingga 12 tahun penjara.