Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi penjelasan soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang menuai kontroversi.
KUHP ini mulai berlaku di awal tahun 2026 sejak disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025).
Supratman memastikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, terkait menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden tidak digunakan untuk membungkam kritik.
Supratman menjelaskan terdapat perbedaan jelas antara kritik dengan penghinaan.
Karena itu, pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat pihak yang mengkritik kebijakan Presiden RI atau pemerintahan.
Menurutnya, pasal tersebut bisa diterapkan jika ada pihak yang mengedit gambar kepala negara secara tidak senonoh.