:

[FULL] Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai dengan Gaji Hingga Rp10 Juta, Beli Rumah Bebas PPN

1 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menggenjot perekonomian dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan, dan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atau PPh-DTP dari berbagai sektor.

Aturan insentif ini diberikan dalam rangka menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.

Lalu apakah insentif-insentif ini efektif untuk mencapai tujuannya, mengingat sektor yang disasar tidaklah populer?

Kita ke PPh Pasal 21 yang bebas potongan. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Lalu syaratnya apa? Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan status pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.

Dalam PMK ini ditetapkan pegawai tetap berhak menerima insentif, jika yang bersangkutan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP, atau Nomor Induk Kependudukan, NIK, yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Sementara, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Ini berlaku 1 Januari–31 Desember 2026.

Insentif kali ini berupa program beli rumah bebas PPN DTP 100 persen untuk rumah dengan harga jual Rp2–5 miliar. Dalam skema ini, pemerintah akan membebaskan PPN hingga Rp2 miliar dan berlaku untuk masa pajak 2026 dari Januari hingga Desember.

Syarat lain adalah rumah atau unit tersebut harus pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan belum pernah dipindahtangankan.

Untuk membahas lebih lengkap insentif fiskal demi mendongkrak daya beli, seperti PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan apartemen dengan harga di bawah Rp5 miliar, hingga insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah, PPh DTP, bagi pekerja dengan gaji lebih dari Rp10 juta per bulan, kita langsung berbincang dengan ekonom Indef, Abra Talattov.

Baca Juga Menkeu Purbaya Tarik Dana Pemerintah Rp75 T dari Perbankan, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/641670/menkeu-purbaya-tarik-dana-pemerintah-rp75-t-dari-perbankan-ini-alasannya

#menkeupurbaya #karyawan #bebaspajak #ppn #pajak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/642037/full-menkeu-purbaya-bebaskan-pajak-pegawai-dengan-gaji-hingga-rp10-juta-beli-rumah-bebas-ppn

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke