JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pidana terhadap penyerangan martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden, bersifat delik absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa melakukan aduan.
Menurut pemerintah, pasal ini dibuat untuk membedakan antara tindakan penghinaan dengan kritik yang ditujukan kepada kebijakan Presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pasal tersebut tidak akan digunakan untuk membungkam kritik. Ia menyebut terdapat perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.
Karena itu, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa digunakan untuk menjerat pihak yang mengkritik kebijakan Presiden.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tentang Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi.
Wamenkum menyebut, dalam pasal tersebut diatur bahwa penanggung jawab demonstrasi harus menginformasikan kepada polisi sebelum menggelar aksi demonstrasi. Hal ini dilakukan agar polisi dapat melakukan pengaturan terhadap lalu lintas.
Menurutnya, demonstrasi berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, polisi harus mengetahui titik jalan yang menjadi lokasi demonstrasi.
Wamenkum menegaskan pasal tersebut tidak menghambat atau melarang masyarakat menggelar demonstrasi, melainkan hanya mengatur dan bukan melarang.
Baca Juga Menkum Tegaskan Penyusunan KUHP Libatkan Publik-Akademisi: Hampir Seluruh Fakultas Hukum Terlibat di https://www.kompas.tv/nasional/641957/menkum-tegaskan-penyusunan-kuhp-libatkan-publik-akademisi-hampir-seluruh-fakultas-hukum-terlibat
#kuhp #penghinaan #menkum #presiden
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/642016/soal-pasal-penghinaan-presiden-di-kuhp-menkum-hanya-presiden-dan-wapres-yang-bisa-lapor