:

PASAL PENGHINAAN PRESIDEN TAK DITUJUKAN UNTUK BUNGKAM KRITIK

2 hari lalu

Pemerintah mengatakan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana atas penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik absolut. 

Dengan demikian, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengajukan aduan atas dugaan pelanggaran pasal tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pasal 218 KUHP tidak akan digunakan untuk membungkam kritik. Menurutnya, terdapat perbedaan yang jelas antara kritik sebagai bagian dari demokrasi dengan tindakan penghinaan.

Oleh karena itu, ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan Presiden.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv

#VODKompasTV 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke