Pemerintah mengatakan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana atas penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik absolut.
Dengan demikian, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengajukan aduan atas dugaan pelanggaran pasal tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pasal 218 KUHP tidak akan digunakan untuk membungkam kritik. Menurutnya, terdapat perbedaan yang jelas antara kritik sebagai bagian dari demokrasi dengan tindakan penghinaan.
Oleh karena itu, ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan Presiden.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV