JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah telah memperkaya diri dengan menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Ada berbagai masalah yang membuat dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat. Ini sangat membingungkan saya karen mencampuraduk fakta-fakta yang sama sekali tidak ada korelasinya sehingga saya sulit mengerti apa yang dituduh ke saya," ujar Nadiem.