KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan aturan baru penangkapan tersangka tidak harus selalu disertai izin pengadilan.
Eddy menjelaskan, dari sembilan upaya paksa, terdapat tiga di antaranya yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Salah satunya adalah penangkapan tersangka.
Tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan sesuai dengan KUHAP baru tersebut meliputi penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Eddy Hiariej menyebut penetapan tersangka tanpa izin dilakukan karena belum ada hak asasi yang dilanggar.
Sementara itu, terkait penahanan, ia menyebut faktor letak geografis dan keterbatasan sumber daya manusia menjadi pertimbangan. Tersangka dikhawatirkan akan mudah kabur jika harus melalui proses izin pengadilan, baik saat penetapan maupun penangkapan.
Baca Juga [FULL] Deret Fakta KUHP dan KUHAP Baru, Negara Batasi Kritik Masyarakat Sipil? | CATATAN KOMPAS di https://www.kompas.tv/nasional/641717/full-deret-fakta-kuhp-dan-kuhap-baru-negara-batasi-kritik-masyarakat-sipil-catatan-kompas
#kuhapbaru #wamenkum #kuhp #kuhap #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/641920/wamenkum-soal-pasal-kontroversial-kuhp-kuhap-baru-penangkapan-tersangka-dan-penghinaan-presiden