KUHP baru yang berlaku mulai Januari 2026 memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara untuk pelanggaran ringan.
Sanksi ini ditujukan bagi terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dengan tujuan menjaga produktivitas pelaku dan mengurangi dampak negatif pemenjaraan, serta dilaksanakan melalui kegiatan sosial yang diawasi negara.
Lantas, siapa yang bisa dihukum dengan pidana kerja sosial menurut KUHP baru
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Resa Eka Ayu Sartika Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Agung Setiawan Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko