:

Pidana Kerja Sosial Berlaku Januari 2026, Siapa yang Bisa Dijatuhi Menurut KUHP Baru?

4 hari lalu

KUHP baru yang berlaku mulai Januari 2026 memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara untuk pelanggaran ringan.

Sanksi ini ditujukan bagi terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dengan tujuan menjaga produktivitas pelaku dan mengurangi dampak negatif pemenjaraan, serta dilaksanakan melalui kegiatan sosial yang diawasi negara.

Lantas, siapa yang bisa dihukum dengan pidana kerja sosial menurut KUHP baru

Selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Resa Eka Ayu Sartika
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Hukum #Kriminal #KUHPBaru #PidanaKerjaSosial #KUHP #JernihkanHarapan

Music: Vampire - Emmit Fenn

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/03/070000965/pidana-kerja-sosial-berlaku-mulai-januari-2026-siapa-yang-bisa-dijatuhi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke