Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Menurut Eddy, kritik terhadap presiden dan wakil presiden tetap diperbolehkan, termasuk yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa. Ia menjelaskan bahwa dalam penjelasan pasal tersebut telah ditegaskan bahwa kritik tidak termasuk hal yang dilarang.
Pasal itu sudah menegaskan bahwa kritik tidak dilarang. Salah satu bentuk kritik adalah unjuk rasa, ujar Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#politik #pemerintah ##kompascomlab #KUHP #PasalPenghinaanPresiden