:

Polemik KUHP Baru: Kritik Presiden dan Wapres Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Versi Pemerintah

4 hari lalu

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik.

Menurut Eddy, kritik terhadap presiden dan wakil presiden tetap diperbolehkan, termasuk yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa. Ia menjelaskan bahwa dalam penjelasan pasal tersebut telah ditegaskan bahwa kritik tidak termasuk hal yang dilarang.

Pasal itu sudah menegaskan bahwa kritik tidak dilarang. Salah satu bentuk kritik adalah unjuk rasa, ujar Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty

#politik #pemerintah ##kompascomlab #KUHP #PasalPenghinaanPresiden

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke