:

Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai untuk Pekerja Bergaji hingga Rp 10 Juta

3 minggu lalu

Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah kembali berlaku pada 2026.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang berlanjut.

Insentif ini menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta turunannya, serta sektor pariwisata.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Debrinata Rizky
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih
Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#Ekonomi #Finansial #PajakIndonesia #MenkeuPurbaya #PPh21 #PajakPegawai

Musik: Test Your Fight - Rod Kim

Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2026/01/05/062249926/purbaya-bebaskan-pajak-pegawai-dengan-gaji-hingga-rp-10-juta-simak-syaratnya?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke