Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah kembali berlaku pada 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang berlanjut.
Insentif ini menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta turunannya, serta sektor pariwisata.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Debrinata Rizky
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Ekonomi #Finansial #PajakIndonesia #MenkeuPurbaya #PPh21 #PajakPegawai
Musik: Test Your Fight - Rod Kim
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2026/01/05/062249926/purbaya-bebaskan-pajak-pegawai-dengan-gaji-hingga-rp-10-juta-simak-syaratnya?page=all#page2