:

Tanggapan Warga soal KUHP Baru: Bahaya kalau Kritik Dicap Menghina Pemerintah

4 hari lalu

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menimbulkan polemik.

Sejumlah pasal menjadi sorotan, di antaranya Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah/lembaga negara.

Seorang mahasiswa bernama Rafli khawatir kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai penghinaan dengan adanya KUHP yang baru.

Sementara itu, pegawai swasta bernama Rudi menilai KUHP yang baru ini cukup baik, namun tetap perlu ruang evaluasi atau kajian ulang terhadap pasal-pasal yang menimbulkan keresahan.


Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Video Jurnalis: Rizky Syahrial 

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari 


#kuhpbaru #voxpop #voxpopkcm #KUHP #hukum #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke