Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menimbulkan polemik.
Sejumlah pasal menjadi sorotan, di antaranya Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah/lembaga negara.
Seorang mahasiswa bernama Rafli khawatir kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai penghinaan dengan adanya KUHP yang baru.
Sementara itu, pegawai swasta bernama Rudi menilai KUHP yang baru ini cukup baik, namun tetap perlu ruang evaluasi atau kajian ulang terhadap pasal-pasal yang menimbulkan keresahan.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#kuhpbaru #voxpop #voxpopkcm #KUHP #hukum #vjlab