:

Wamenkum Beberkan Aturan Demo dalam Pasal KUHP Baru: Tidak Dilarang, Wajib Beritahu Kepolisian

4 hari lalu

KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej, menjelaskan Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang demonstrasi.

Ia menyebutkan, penanggung jawab demonstrasi wajib memberitahukan kepada kepolisian sebelum menggelar aksi. Hal ini bertujuan agar polisi dapat melakukan pengaturan lalu lintas.

Menurutnya, demonstrasi berpotensi menimbulkan kemacetan, sehingga kepolisian perlu mengetahui titik lokasi aksi.

Ia menegaskan pasal tersebut tidak menghambat atau melarang masyarakat menggelar demonstrasi, melainkan hanya mengatur pelaksanaannya.

Baca Juga Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden-Wapres di KUHP Tak Bungkam Kritik | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/641883/menkum-tegaskan-pasal-penghinaan-presiden-wapres-di-kuhp-tak-bungkam-kritik-kompas-petang

#kuhpbaru #wamenkum #demonstrasi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/641884/wamenkum-beberkan-aturan-demo-dalam-pasal-kuhp-baru-tidak-dilarang-wajib-beritahu-kepolisian

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke