KOMPAS.TV - Pemerintah menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana terhadap penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melakukan aduan.
Menurut pemerintah, pasal tersebut dibuat untuk membedakan antara tindakan penghinaan dengan kritik terhadap kebijakan Presiden.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pasal tersebut tidak akan digunakan untuk membungkam kritik. Ia menegaskan terdapat perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.
Karena itu, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk menjerat pihak yang mengkritik kebijakan Presiden.