CILEGON, KOMPAS.TV – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dyan Setyawan, mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap anak seorang politisi PKS di Cilegon, Senin (5/1/2026).
Kombes Pol Dyan menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka, korban sempat memergoki tersangka saat hendak mencari kunci brankas.
Ia juga mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.