:

[FULL] Menkum Supratman-Wamenkum Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden-Perzinaan di KUHP & KUHAP Baru

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah pasal yang menuai polemik dalam KUHP dan KUHAP baru, Senin (5/1/2026).

“Ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat,” kata Menkum Supratman.

“Yang paling sering kita dengar, dan sampai hari ini nadanya masih sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan terhadap demonstran,” lanjutnya.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, juga turut berbicara dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga Soal Larangan Ideologi Komunisme di KUHP Baru, Menkum: Kalau untuk Kajian Tidak Dipidana di https://www.kompas.tv/nasional/641863/soal-larangan-ideologi-komunisme-di-kuhp-baru-menkum-kalau-untuk-kajian-tidak-dipidana

#kuhp #kuhap #breakingnews 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/641869/full-menkum-supratman-wamenkum-jelaskan-pasal-penghinaan-presiden-perzinaan-di-kuhp-kuhap-baru

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke