:

Pasal Demo di KUHP Baru Disorot, Wamenkum: Bukan Izin tapi Pemberitahuan

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan soal Pasal 256 KUHP Tentang Demonstrasi.

Eddy mengatakan dalam pasal itu mengatur penanggung jawab pawai atau demonstrasi harus memberitahu kepada pihak kepolisian sebelum menggelar aksi pawai atau demonstrasi, hal ini dilakukan agar polisi melakukan pengaturan terhadap lalu lintas.

"Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," kata Eddy saat jumpa pers, Senin (5/1/2026).

Baca Juga Wamenkum soal Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan: Nanti Tersangka Keburu Kabur di https://www.kompas.tv/nasional/641851/wamenkum-soal-penangkapan-tanpa-izin-pengadilan-nanti-tersangka-keburu-kabur

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/641854/pasal-demo-di-kuhp-baru-disorot-wamenkum-bukan-izin-tapi-pemberitahuan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke