JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan soal Pasal 256 KUHP Tentang Demonstrasi.
Eddy mengatakan dalam pasal itu mengatur penanggung jawab pawai atau demonstrasi harus memberitahu kepada pihak kepolisian sebelum menggelar aksi pawai atau demonstrasi, hal ini dilakukan agar polisi melakukan pengaturan terhadap lalu lintas.
"Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," kata Eddy saat jumpa pers, Senin (5/1/2026).