:

Wamenkum soal Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan: Nanti Tersangka Keburu Kabur

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan soal aturan penangkapan hingga penahanan tersangka dalam KUHAP baru.

Eddy menerangkan alasan penangkapan tak harus izin pengadilan.

"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar," jelas Eddy, Senin (5/1/2026).

Baca Juga Wamenkum Sebut Demonstrasi Perlu Memberi Tahu Polisi, Bukan Izin: Ada Hak Pengguna Jalan di https://www.kompas.tv/nasional/641839/wamenkum-sebut-demonstrasi-perlu-memberi-tahu-polisi-bukan-izin-ada-hak-pengguna-jalan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/641851/wamenkum-soal-penangkapan-tanpa-izin-pengadilan-nanti-tersangka-keburu-kabur

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke