Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual.
Penegasan ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, Senin (5/1/2026).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#politik #kuhp #kuhap #restorativejustice #koruptor #vjlab