Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ketentuan penangkapan dan penahanan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, termasuk alasan mengapa penangkapan tidak harus mendapat izin pengadilan.
Ia menyampaikan bahwa dalam KUHAP terdapat 9 bentuk upaya paksa, yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta larangan bepergian ke luar negeri.
Dari sembilan upaya tersebut, tiga di antaranya dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Penetapan tersangka disebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terdapat hak asasi yang dilanggar. Sementara penangkapan tidak memerlukan izin pengadilan karena sifatnya sangat terbatas, yakni hanya berlaku selama 1x24 jam. Jika harus menunggu izin pengadilan, dikhawatirkan tersangka justru melarikan diri.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=jor7huTSlrc
#VODKompasTV