:

KUHAP Baru: Penangkapan Tersangka Tak Perlu Izin Pengadilan

4 hari lalu

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ketentuan penangkapan dan penahanan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, termasuk alasan mengapa penangkapan tidak harus mendapat izin pengadilan.

Ia menyampaikan bahwa dalam KUHAP terdapat 9 bentuk upaya paksa, yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta larangan bepergian ke luar negeri.

Dari sembilan upaya tersebut, tiga di antaranya dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Penetapan tersangka disebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terdapat hak asasi yang dilanggar. Sementara penangkapan tidak memerlukan izin pengadilan karena sifatnya sangat terbatas, yakni hanya berlaku selama 1x24 jam. Jika harus menunggu izin pengadilan, dikhawatirkan tersangka justru melarikan diri.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=jor7huTSlrc

#VODKompasTV 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke