Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat dia menjabat sebagai menteri.
"Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Siang ini juga kita akan mengajukan eksepsi, semua dakwaan tersebut asumsi," ucap Ari Yusuf setelah sidang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #NadiemMakarim #Korupsi #KorupsiChromebook #KasusNadiem #vjlab