:

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Langsung Ajukan Keberatan

1 bulan lalu

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat dia menjabat sebagai menteri.

"Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Siang ini juga kita akan mengajukan eksepsi, semua dakwaan tersebut asumsi," ucap Ari Yusuf setelah sidang.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#hukum #NadiemMakarim #Korupsi #KorupsiChromebook #KasusNadiem #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke