:

Soal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Semua Bisa Lapor Polisi

4 hari lalu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik absolut sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa melakukan aduan. 

“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP Albert Aries mengatakan, Pasal 218 itu menutup celah bagi simpatisan, relawan, dan pihak ketiga untuk membuat delik aduan karena hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden. 

“Sekaligus menutup celah buat simpatisan relawan atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan karena delik aduan ya delik aduan absolut,” kata Albert.

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#politik #kuhp #kuhap #penghinaanpresiden #prabowosubianto #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke