Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan soal penetapan tersangka tanpa izin pengadilan yang tercantum dalam KUHAP baru bertujuan untuk mencegah kabur dan mempercepat proses penegakan hukum.
Penjelasan ini disampaikan dalam jumpa pers pada Senin (5/1/2026). Wamenkum memastikan, penetapan tersangka di mana pun dilakukan tanpa izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar.
Diketahui, dalam KUHAP baru ada tiga upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Penangkapan dibatasi waktu 1x24 jam, sementara penahanan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang luas dan keterbatasan akses ke pengadilan di sejumlah daerah.
Sementara itu, tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tetap memerlukan izin pengadilan.
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #KUHAP #Tersangka #Cut