Sidang kasus dugaan korupsi laptop chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Prinsip yang digunakan adalah undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa, ucap kuasa hukum Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan bahwa kesepakatan dari penasihat hukum dan penuntut umum menggunakan hukum acara KUHAP baru.
Baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat menggunakan hukum acara KUHAP baru, ucap Purwanto.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillinย
#Nadiem #Korupsi #KUHAP #Hukum # #News #vjlab