:

KUHP Larang Penistaan terhadap Harkat dan Martabat Presiden-Wapres, tapi Unjuk Rasa Masih Boleh

2 minggu lalu

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.


Menurutnya dalam pasal tersebut kritik tidak dilarang, yang dilarang dalam pasal tersebut adalah menista atau memfitnah.


Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil sama sekali bukan bentuk diskriminasi, namun primus inter pares yaitu presiden dan wakil presiden adalah yang utama diantara yag sederajat.


Kreatif: Nabilla Mutiaraย 

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta


+ #KUHP #Kebijakan ##Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke