Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.
Menurutnya dalam pasal tersebut kritik tidak dilarang, yang dilarang dalam pasal tersebut adalah menista atau memfitnah.
Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil sama sekali bukan bentuk diskriminasi, namun primus inter pares yaitu presiden dan wakil presiden adalah yang utama diantara yag sederajat.
Kreatif: Nabilla Mutiaraย
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
+ #KUHP #Kebijakan ##Cut