KOMPAS.TV - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP bersama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejumlah kelompok masyarakat sipil khawatir KUHP dan KUHAP baru justru membatasi kritik dan demokrasi di Indonesia.
Pemberlakuan regulasi ini juga dinilai menjadi ujian transisi dan kematangan negara hukum.
Inilah catatan KompasTV, KUHP dan KUHAP baru harus menjamin keberlangsungan demokrasi.