Tujuh pasal dalam KUHP baru digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai berpotensi merugikan dan mengekang kebebasan warga.
Pasal-pasal tersebut mencakup penggelapan, hasutan ateisme, penghinaan presiden, perzinaan, hukuman mati, penghinaan pemerintah, hingga tindak pidana korupsi.
Para pemohon meminta kejelasan, pembatasan makna, hingga penghapusan pasal demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Resa Eka Ayu Sartika
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Politik #Parlemen ##DailyNews #KUHPBaru #GugatanKUHP #MK #HukumPidana #KebebasanBerekspresi #PasalKontroversial
Music: Mist - Odonis Odonis
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/03/163000665/mahasiswa-dan-karyawan-ramai-ramai-gugat-kuhp-baru-cek-7-pasal-yang