:

7 Pasal KUHP Baru yang Dianggap Merugikan, Hina Pemerintah Bisa Dipenjara

6 hari lalu

Tujuh pasal dalam KUHP baru digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai berpotensi merugikan dan mengekang kebebasan warga.

Pasal-pasal tersebut mencakup penggelapan, hasutan ateisme, penghinaan presiden, perzinaan, hukuman mati, penghinaan pemerintah, hingga tindak pidana korupsi.

Para pemohon meminta kejelasan, pembatasan makna, hingga penghapusan pasal demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.

Selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Resa Eka Ayu Sartika
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Yusuf Reza Permadi


#Politik #Parlemen ##DailyNews #KUHPBaru #GugatanKUHP #MK #HukumPidana #KebebasanBerekspresi #PasalKontroversial


Music: Mist - Odonis Odonis


Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/03/163000665/mahasiswa-dan-karyawan-ramai-ramai-gugat-kuhp-baru-cek-7-pasal-yang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke